Jumat, 10 Agustus 2012

Hukum ,Syarat & 3 Rukun I'tikaf Di Bulan Ramadhan

I'tikaf, Apa Hukumnya?
 I’tikaf telah disepakati umat Islam sebagai ibadah dan cara yang paling utama untuk ber-taqqarub kepada Allah SWT. Dalil disyariatkannya i’tikaf adalah firman Allah SWT: ‘’… Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i’tikaf, dan yang sujud.’’ (QS Al-Baqarah [2]: 125) Dalam surah Al-Baqarah [2] ayat 187, Allah SWT Berfirman, ‘’… Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, tetapi janganlah kamu campuri mereka itu (istri), sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid.’’ Para ulama membagi hukum i’tikaf menjadi dua jenis, yakni wajib dan sunah. Namun, Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dalam Fadhilah Ramadhan, membagi hukum i’tikaf menjadi tiga jenis, yakni i’tikaf wajib, i’tikaf sunah, dan ’tikaf nafil.